Standar operating procedure dapat diakses oleh seluruh civitas universitas Bojonegoro, untuk  Menjamin terlaksananya kegiatan perkuliahan yang lancar, tertib dan baik sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup:  Prosedur dan pelaksanaan perkuliahan dalam prosedur ini diterapkan terhadap setiap proses yang terkait dengan pelaksanaan perkuliahan.
Definisi:
1. Mahasiswa adalah pihak yang telah melakukan her-registrasi dan mengajukan KRS pada semester yang bersangkutan.
2. Dosen adalah pihak yang memberikan materi perkuliahan baik secara mandiri ataupun team teaching sesuai jadwal yang dibuat oleh Fakultas.
3. Tata Usaha adalah pihak yang mendistribusikan Surat Keputusan (SK) mengajar dan jadwal perkuliahan serta mengumumkannya kepada mahasiswa.
4. Kaprodi adalah pihak yang membuat jadwal perkuliahan, SK mengajar dosen, memvalidasi kehadiran dosen dengan pelaksanaan perkuliahan, membuat form kontrak perkuliahan, form jurnal perkuliahan, dan membuat daftar hadir mahasiswa.
5. Dekan adalah pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perkuliahan.
6. Teknoligi Informasi (TI) adalah pihak yang membuat rekapitulasi daftar hadir dosen pada tiap akhir bulan.
Referensi
Manual Mutu Universitas Bojonegoro
Buku Pedoman Akademik Universitas Bojonegoro

Keseluruhan SOP dapat diakses disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *